JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah upaya pemerintah memberantas judi daring, 16 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terungkap menyalahgunakan wewenang. <br /> <br />Alih-alih menutup situs judi online, para tersangka justru melindungi ribuan situs judi daring. <br /> <br />Tergiur imbalan, para oknum pegawai Kemenkomdigi justru membelot. <br /> <br />Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka baru yang masuk dalam daftar pencarian orang, terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital. <br /> <br />Polisi menduga, ada oknum pegawai Komdigi yang sengaja menyusupkan salah satu tersangka sebagai tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi. <br /> <br />Polisi juga menemukan aliran dana dari ribuan website judi online yang dikelola pelaku. <br /> <br />Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan, nilai perputaran uang judi daring sepanjang 2024 mencapai Rp404 triliun. <br /> <br />Kepala PPATK menyatakan, saat ini orang yang terlibat menggunakan hampir 70 persen gaji atau penghasilannya untuk judi online. <br /> <br />Ivan juga menegaskan, 93 persen masyarakat yang terlibat judi online menaruh deposit uang dalam jumlah kecil, yakni mulai dari Rp10 ribu. <br /> <br />Data tertinggi, pemain judi online cenderung berasal dari kelompok berpenghasilan Rp1 juta ke bawah. <br /> <br />Polemik judi daring juga mendapat sorotan Presiden Prabowo Subianto. <br /> <br />Usai sidang kabinet, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sikap tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online. <br /> <br />Menurutnya, Presiden Prabowo mengingatkan tidak boleh ada beking atau kongkalikong dari pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum terkait judi online. <br /> <br />Menkomdigi Meutya Hafid memastikan, langsung menonaktifkan setiap nama pegawai kementerian yang dilaporkan terlibat judi online. <br /> <br />Baca Juga Kasus Judol di Komdigi, Budi Arie: Kita Dukung Pemberantasan Judi Online di https://www.kompas.tv/video/551584/kasus-judol-di-komdigi-budi-arie-kita-dukung-pemberantasan-judi-online <br /> <br />#judol #komdigi #tersangkajudol <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551676/praktik-culas-lindungi-judi-online-16-oknum-pegawai-komdigi-jadi-tersangka-serial-judol
